Sabtu, 06 April 2013

SERTIFIKASI GURU 2013

Pengumuman Sertifikasi Guru

Info Terbaru : Khusus Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sesuai dengan Surat Edaran BPSDMK-PMPK Pusat Jakarta (disini), bahwa Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), masih bisa mengikuti Uji Kompetensi Guru belum bersertifikat pada mata pelajaran TIK. Artinya, mata pelajaran TIK masih diperbolehkan di jenjang SMP dan SMA.
Bagi guru yang mengajar TIK, namun ijasah S1 nya bukan TIK, Uji Kompetensinya WAJIB mengikuti mata pelajaran sesuai dengan mata pelajaran ijasah S1 nya.

Info untuk peserta Uji Kompetensi Guru belum bersertifikat.

Nama yang belum tercantum dalam Daftar Peserta (disini), WAJIB langsung datang ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung paling lambat Selasa, 09 April 2013, Pukul 14.00 WIB, dengan syarat sebagai berikut :
1. Guru PNS ijasah minimal SMA BOLEH usul.
2. Guru GTY ijasah minimal HARUS Diploma-2 (D2).
3. Guru CPNS ijasah minimal SMA BOLEH usul.



Kami berusaha semaksimal mungkin untuk melayani Guru demi keadaan yang lebih baik. Peserta Sertifikasi TIDAK dipungut biaya. Segala bentuk pungutan terhadap peserta Uji Kompetensi Guru 2013 adalah TIDAK DIBENARKAN.


Sumber : http://pmptktulungagung.blogspot.com/p/sergur-2013.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar